Spesifikasi Surat Suara Pemilu 2024: Bentuk, Ukuran, Bahan - Download Panduan
Surat suara merupakan salah satu komponen yang digunakan dalam proses pemilihan umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Distribusi surat suara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Peraturan terkait surat suara Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 beserta perubahannya. Bagaimana ketentuan terkait jumlah, desain, warna, bentuk, dan alokasi surat suara Pemilu 2024 di TPS?
Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Surat suara adalah salah satu perangkat yang digunakan dalam proses pemungutan suara pada Pemilu. Sesuai dengan Pasal 5 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, surat suara adalah medium yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suaranya pada Pemilu. Distribusi surat suara dilakukan sesuai dengan jenis Pemilu yang diadakan di TPS dan TPSLN.
Berdasarkan Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, terdapat lima jenis surat suara yang tersedia. Kelima jenis surat suara tersebut mencakup suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Warna surat suara ditentukan sebagai berikut:
No. | Warna | Keterangan |
---|---|---|
1 | Abu-abu | Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden |
2 | Merah | Untuk Pemilu anggota DPD |
3 | Kuning | Untuk Pemilu anggota DPR |
4 | Biru | Untuk Pemilu anggota DPRD provinsi |
5 | Hijau | Untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota |
Terdapat 5 Desain Surat Suara untuk Pemilu 2024
Desain surat suara Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 mengenai Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta amendemennya, yaitu Keputusan KPU Nomor 1549 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1631 Tahun 2023.
Dalam poin keenam Keputusan KPU tersebut dijabarkan bahwa desain surat suara untuk Pemilu 2024 mencakup:
No. | Model Desain Surat Suara 2024 |
---|---|
1 | 1 model desain surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; |
2 | 84 model desain surat suara untuk Pemilu DPR sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR; |
3 | 38 model desain surat suara untuk Pemilu anggota DPD sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPD; |
4 | 301 model desain surat suara untuk Pemilu anggota DPRD provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi; |
5 | 2.325 model desain surat suara untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. |
Spesifikasi Bentuk Surat Suara Pemilu 2024
Spesifikasi Bentuk Surat Suara Pemilu 2024 mengacu pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Perlengkapan Pendukung, dan Perlengkapan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum, dengan rincian spesifikasi teknis sebagai berikut:
No. | Deskripsi | Keterangan |
---|---|---|
1 | Bentuk surat suara: | Berbentuk persegi panjang dengan opsi posisi vertikal atau horizontal. |
2 | Ukuran surat suara: | Disesuaikan dengan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), serta partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu, termasuk jumlah calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. |
3 | Jenis kertas surat suara: | Menggunakan Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) dengan berat 80 g/m2. |
4 | Bahan surat suara: | Terbuat dari bubur kertas dan/atau bahan daur ulang. |
5 | Format surat suara: | Didesain dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak berada pada bagian kolong pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. |